Jakarta, hotfokus.com
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto serta derivatif keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan pengaturan dan pengawasan ditandai dengan ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang disaksikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
“Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” kata mendag.
Karena itu, pihaknya mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberi keamanan untuk pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ucap Budi.
Mendag menjelaskan Bappebti mengalihkan pengaturan dan pengawasan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dipasar modal.
Sedangkan pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlyingyang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini juga amanat Peraturan Pemerintah No 49/2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *