Jakarta, hotfokus.com
Para pedagang emas digital dapat melakukan transaksi, setelah menaruh (depository) ke pengelola tempat penyimpanan sedikitnya 10 ribu gram emas fisik. Ketentuan ini untuk melindungi pelanggan mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi.
“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) No 13/2019 tentang Perubahan Atas Perba No 4/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Dari jumlah tersebut, ia menambahkan 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital.
Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.
Sementara itu, Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Tirta Karma Senjaya, mengungkap perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan.
“Selama Januari–November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya tercatat Rp8,1 triliun,” ujarnya.
Sementara,volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang tercatat 8,3 ton.
Saat ini, Tirta mengaku telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Sedangkan lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. Ada juga perusahaan berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI). (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *