ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pemda Diminta Perkuat Jamkrida Sebagai Penjamin UMKM Mendapatkan Pembiayaan

Pemda Diminta Perkuat Jamkrida Sebagai Penjamin UMKM Mendapatkan Pembiayaan

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk terlibat aktif dalam dalam memperkuat kapasitas lembaga penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Hal ini diperlukan agar keberadaan Jamkrida dapat lebih banyak melayani penjaminan kredit yang dilakukan oleh UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Jamkrida memiliki peran strategis dalam mendukung pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan, terutama bagi mereka yang tergolong unbankable. Bahkan keberadaannya menjadi pintu gerbang utama bagi UMKM apakah layak mendapatkan akses pembiayaan atau tidak

“Jamkrida hadir sebagai solusi, menjadi substitusi jaminan bagi pengusaha UMKM yang layak dibiayai tetapi belum memenuhi syarat perbankan terkait agunan. Ini memungkinkan mereka naik kelas menjadi bankable dan mendapatkan kredit untuk ekspansi usaha,” ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun, aset Jamkrida se-Indonesia meningkat 20,4 persen pada tahun 2023, mencapai Rp5,6 triliun. Sedangkan untuk Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) juga naik signifikan sebesar 73,9 persen menjadi Rp1,48 triliun.

“Hal ini mencerminkan peningkatan akses pelaku UMKM terhadap pembiayaan, sekaligus mempertegas posisi Jamkrida sebagai motor penggerak ekonomi nasional,” tutur Maman.

Maman juga menyoroti bahwa Jamkrida masih menghadapi keterbatasan kapasitas permodalan, yang menjadi kendala dalam menjalankan fungsinya secara optimal. Untuk itu dia mendorong Pemda untuk memberikan dukungan terbaik, termasuk melalui penyertaan modal.

“Dengan penguatan Jamkrida, kita tidak hanya membantu UMKM bertumbuh tetapi juga menciptakan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Maman. (DIN/SL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *