Jakarta, hotfokus.com
Pemerintahan memastikan akan melakukan penguatan terhadap upaya perlindungan dari para migran Indonesia. Ini penting dilakukan karena sebagai pahlawan devisa, pekerja migran kerap dilupakan terlebih ketika menghadapi suatu permasalahan.
Sinergi pada upaya penguatan perlindungan kaum migran ini bakal dilakukan serentak antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI), Kementerian Koperasi (KemenKop) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Nantinya pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri atau yang sudah kembali ke Indonesia dimungkinkan mendapat bantuan permodalan dari pemerintah.
“Kami bersama-sama mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia paska bekerja di luar negeri,” ucap Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Ferry menyampaikan kebutuhan permodalan menjadi masalah utama dari pekerja migran Indonesia yang akan memulai bekerja di luar negeri. Namun untuk memudahkan penyaluran pembiayaan pekerja migran diharuskan membentuk badan hukum koperasi. Dengan adanya akses permodalan dari LPDB-KUMKM, koperasi pekerja migran juga dapat menjadi wadah pemberdayaan ekonomi bagi anggotanya.
“Pembiayaan mulai dari pengurusan dokumen, pelatihan, penginapan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Kementerian P2MI dipertemukan dengan LPDB-KUMKM guna mencari solusi efektif untuk kebutuhan mereka,” kata Ferry.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan selama ini pekerja migran Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan ke perbankan. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ternyata belum mampu menjawab kebutuhan permodalan dari pekerja migran sebelum bekerja ke luar negeri.
“Tercatat dari tahun 2007 sampai dengan 2024, terdapat 5 juta pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri. Mereka sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung,” kata Christina.
Para pekerja migran Indonesia tersebut mendapatkan kesulitan saat mengakses modal ke perbankan terutama melalui KUR. Sementara mereka membutuhkan banyak dana untuk keberangkatan dan penempatan di antaranya untuk pemenuhan dokumen, pelatihan, dan sebagainya.
“Oleh sebab itu, melalui dukungan dari Kementerian Koperasi diharapkan dapat memberikan solusi alternatif pembiayaan melalui LPDB-KUMKM untuk para pekerja migran,” kata Christina.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo siap menjawab kebutuhan modal dari para pekerja migran Indonesia. Pihaknya juga siap melakukan inkubasi terhadap usaha dari pekerja migran.
“Terkait kebutuhan permodalan tersebut, LPDB-KUMKM mengharapkan ada koperasi-koperasi yang eksisting di Kementerian P2MI, sehingga dapat diinkubasi oleh LPDB-KUMKM agar lolos mandatory persyaratan, dan mendapatkan akses dana bergulir,” jelas Supomo.
Supomo melanjutkan, terkait hal tersebut, LPDB-KUMKM membutuhkan payung hukum yang khusus mengatur alur proses pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI, yang nantinya modal tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan para pekerja migran.

“Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM dan Kementerian P2MI akan memulai piloting project dengan merumuskan alur bisnis proses dan payung hukum agar koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI agar dapat segera diinkubasi dan mendapat permodalan dari LPDB-KUMKM,” kata Supomo. (DIN/SL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *