Semarang, hotfokus.com
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar bimbingan teknis (bimtek) terhadap badan usaha, terkait keselamatan dan keamanan dalam operasional pengerukan dan reklamasi, termasuk kepatuhan pada regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang terlibat dalam pengerukan dan reklamasi mematuhi aturan keselamatan pelayaran yang ketat serta dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka,” kata Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Andi Aswad, dalam keterangannya Jumat (18/10/2024).
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125/2018 yang telah diubah menjadi PM 53/2021, yang mengatur bahwa kegiatan kerja keruk dan reklamasi harus dilaksanakan oleh pelaksana yang memiliki izin resmi.
“Ini untuk memastikan bahwa pengerukan dan reklamasi dilakukan sesuai standar keselamatan dan efisiensi,” jelasnya.
Dengan digelarnya bimtek ini, Kementerian Perhubungan berharap badan usaha dapat terus berkontribusi pada kelancaran arus logistik nasional serta menjaga lingkungan perairan yang aman.

“Badan usaha yang terlibat dalam pengerukan dan reklamasi dapat bekerja lebih optimal dan bertanggung jawab, terutama dalam menjaga kelancaran arus pelayaran dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan,” katanya.
Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan semacam ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada badan usaha, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik dalam sektor transportasi laut di Indonesia. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *