ads_hari_koperasi_indonesia_74

Permohonan PKPU PT PPU Ditolak, PT Pertamina Patra Logistik Terbebas dari Tuntutan

Permohonan PKPU PT PPU Ditolak, PT Pertamina Patra Logistik Terbebas dari Tuntutan

Jakarta, hotfokus.com

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Putra Patra Utama (PPU) terhadap PT Pertamina Patra Logistik serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Prisma pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group mengatakan dengan adanya putusan ini, semakin mempertegas posisi Patra Logistik sebagai perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran atas seluruh kewajibannya.

“Di setiap agenda persidangan mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 26 September 2024 Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PT PPU uang cash/tunai sebesar Rp 419.551.900 yang merupakan kewajiban PT Patra Logistik kepada PT PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU,” ujar Prisma dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Di sisi lain Prima juga mengungkap fakta bahwa rekening bank milik PT PPU sampai saat ini masih dalam keadaan Account Freezed dan mengakibatkan kliennya tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan – tagihan yang dikirimkan oleh PT PPU.

Oleh karenanya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, pihaknya meminta kepada pihak PT PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PT PPU dengan Patra Logistik.

“Kami berharap untuk kedepannya kepada para mitra Patra Logistik apabila ada kendala, dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu, karena Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak,” lanjut Prisma.

Untuk putusannya sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi. Dukungan kepada Patra Logistik juga dikemukakan oleh para mitra-mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan Patra Logistik.

“Kami selama ini bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik,” Ujar Zikri Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam yang merupakan mitra perusahaan.

Senada disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, mitra Patra Logistik yang beroperasi di wilayah Jakarta. Menurutnya selama hampir 8 tahun pihaknya bekerja sama dengan Patra Logistik dan selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya setelah putusan ini Patra Logistik akan melakukan pembayaran kepada PT PPU dan semoga ke depan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada masyarakat. (DIN/SL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *