Jakarta, hotfokus.com
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan mulai melakukan penyelidikan anti dumping impor terhadap produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board) asal Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia. Terutama yang mencakup dua kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS) delapan digit, yaitu ex. 4810.32.90 dan ex. 4810.92.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
“Penyelidikan tersebut berdasarkan pada permohonan yang diajukan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, mewakili industri dalam negeri sebagai pemohon,” kata Ketua KADI Danang Prasta Danial, dalam keterangannya Kamis (12/9/2024).
Dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board dankerugian material yang dialami pemohon. Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
Berdasarkan informasi dari pemohon, ia mengungkap kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021—2023.

Disebutkan, beberapa kerugian tersebut di antaranya, menurunnya penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, Return on Investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.
“Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberi kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan,” tambahnya.
Menurutnya, partisipasi dan informasi dapat disampaikankepada KADI selambat-lambatnya 14 hari sejak diumumkan atau 23 September 2024. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *