Jakarta, hotfokus.com
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengutilisasi aset properti eks debitur BLBI senilai Rp2,77 Triliun kepada sembilan kementerian dan lembaga yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur dan daerah lainnya.
Utilisasi Aset properti kepada kementerian dan lembaga tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga,” kata Ketua Satgas Hak Tagih Negara BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Ia mengaku penandatanganan ini menandakan penatausahaan, penggunaan, dan pemeliharaan aset eks BLBI telah beralih kepada kementerian atau lembaga.
Diharapkan, utilisasi atas aset properti melalui PSP ini tidak hanya memberi manfaat cost saving bagi pemerintah. Tapi juga memberi kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.

Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset kepada kementerian atau lembaga, lanjutnya, juga berdampak terhadap meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat.
Rionald menjelaskan pengelolaan aset properti eks debitur BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan hak tagih dana BLBI. Karenanya, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.
Satgas BLBI dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien.
Sejak dibentuk, berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan oleh Satgas BLBI diantaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *