Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ‘membekali’ sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada para pelaku industri kecil secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, Senin (24/6/2024).
Pada akhirnya kebijakan ini akan menekan ketergantungan terhadap produk impor serta merangsang semangat nasionalisme masyarakat untuk mencintai dan bangga menggunakan produk lokal.
Disebutkan, keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal terutama yang dibuat para industri kecil menengah (IKM) dan UMKM, sebagaimana yang tercantum dalam Inpres No 2/2022 untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
“Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mempercepat penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal,” jelasnya.
Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.
Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi turut menyampaikan bahwa berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk. “Sementara itu, di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah,” katanya. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *