ads_hari_koperasi_indonesia_74

Menkeu Harusnya Konsisten Pada Pernyataan & Kebijakan

Menkeu Harusnya Konsisten Pada Pernyataan & Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, akhirnya angkat bicara, menyusul maraknya PHK di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Ia mengungkap salah satu biang kerok sektor industri TPT, karena adanya dumping (banting harga, red).

“Tak dapat dipungkiri, saat ini ekspor menurun akibat geopolitik global yang berimplikasi menurunnya daya beli konsumen di negara tujuan ekspor,” kata Agus Gumiwang, dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Faktor lainnya adalah sulitnya mengakses pasar ekspor, terkait adanya lartas (larangan terbatas) barang impor kebijakan tariff barrier dan non-tariff barrier.

Karenanya Menkeu Sri Mulyani Indrawati diharapkan konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri. “Kami apresiasi pernyataan Menteri Keuangan saat rapat kerja DPD beberapa waktu lalu terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil,” jelasnya.

Agus mengungkap tengah berupaya menambah penyerapan TPT di pasar lokal. Namun, daya saing di pasar domestik terganggu importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik legal maupun ilegal.

Apalagi terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply hingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, seperti Indonesia.

Ini membuktikan setiap negara produsen berusaha melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan. “Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan mengambil kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya,” tegas Agus.

Untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor yang masuk, Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya yang menjadi kewenangannya, di antaranya adalah meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Menperin menjelaskan, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT. Namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri,” pungkas Menperin. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *