Jakarta, hotfokus.com
Jelang libur panjang Isra Miraj dan Imlek, pemerintah akan membatasi operasi truk barang di jalan tol dan non tol. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 antara Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 24 Januari 2024.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub Hendro Sugiatno, mengatakan dalam SKB tersebut ditetapkan dibatasinya operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
“Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” jelas dirjen dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Selain itu juga ada pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkap Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan surat muatan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi diantaranya Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Kemudian DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
Juga tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta.
Selanjutnya DKI Jakarta dan Jawa Barat, seperti Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak serta Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan Jakarta – Cikampek.
Untuk tol Jawa Barat, diantaranya Cikampek-Purwakarta- Padalarang-Cileunyi serta Cikampek-Palimanan-Kanci- Pejagan. Kemudian Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional); dan Cileunyi-Cimalaka-Dawuan.
Untuk tol di Jawa Tengah, yakni Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang). Jatingaleh – Srondol, (Semarang). Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
Selanjutnya, Semarang-Solo- Ngawi serta Semarang-Demak dan Jogja – Solo (Fungsional).
Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai Kamis, 8 Februari 2024 Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 2. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *