ads_hari_koperasi_indonesia_74

YLKI Dukung Kenaikan Pajak dan Cukai Rokok Elektronik

YLKI Dukung Kenaikan Pajak dan Cukai Rokok Elektronik

Jakarta, hotfokus.com

Upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memungut Pajak Rokok Elektronik (Rokel) patut di apresiasi. Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, Kemenkeu memungut pajak rokok elektronik per 1 Januari 2024.

“Salah satu instrument dalam pengedalian konsumsi rokok elektronik (rokel) adalah
kebijakan fiskal dengan pengenaan cukai dan pajak yang tinggi,” kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI dalam Diskusi bertema ‘Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Bagi Masyarakat Konsumen’ Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Tulus mengatakan maraknya peredaran rokok elektronik di Indonesia menyebabkan jumlah penggunanya meningkat secara signifikan. Data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektronik naik dari 0.34 (2011) menjadi 34 (2021). Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,24.

“Peningkatan dalam penggunaan rokel di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah pada taraf mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa,” ungkapnya.

Menurut Tulus, penyebabnya adalah rokel menyasar anak-anak melalui media sosial dan influencer, dengan beragam varian rasa yang menjadi kegemaran anak dan remaja. Bahkan beberapa produk tersebut menggunakan karakter kartun dan desain yang apik, menari sehingga menarik bagi generasi muda.

Padahal seperti dilansir dari rilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) rokok elektronik yang mengandung nikotin sangat membuat ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektronik menghasilkan zat beracun, yang menyebabkan kanker, meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

“Kandungan Glikol pada rokel akan mengiritasi paru-paru dan mata, serta menimbulkan gangguan saluran pernafasan seperti asma, sesak nafas, hingga obstruksi jalan napas,” jelasnya.

Ia menambahkan diasetil atau penambah rasa pada rokel berpotensi menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis. Penggunaan rokok elektronik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, sehingga memicu gangguan belajar pada remaja. Paparan rokel pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil.

“Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan rokok elektronik dapat membantu ketergantungan dari penggunaan rokok konvensional. Justru sebaliknya masyarakat akan tertimpa double burden atau beban kesehatan ganda karena konsumsi rokok eletronik,” ucapnya.

Banyak penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa generasi muda yang menggunakan rokok elektronik hampir tiga kali lebih mungkin untuk menggunakan rokok konvensional di kemudian hari. Sebaliknya, pengguna rokok konvensional yang mencoba mengonsumsi rokel terbukti tidak seratus persen meninggalkan rokok konvensional.
Masih menurut Tulus, pengendalian konsumsi dalam bentuk fiskal berupa cukai dan pajak sangat diperlukan. Termasuk instrumen pengendalian non fiskal dalam bentuk kawasan tanpa rokok (KTR), larangan iklan, promosi dan sponsorship, serta peringatan kesehatan bergambar.

“Pengenaan cukai dan pajak pada rokok elektronik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Adalah sesat pikir menolak pajak rokok elektronik, dengan dalih apapun”
pungkas Tulus.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lydia Kurniawati Christyana mengatakan Pajak atau cukai rokok konvensional atau Rokok Elektronik (Rel) penetapannya dari pemerintah daerah. Lalu pemerintah pusat yang mengatur nilainya agar seragam, Kemenkeu dan bea cukai mengumpulkan kemudian dikembalikan lagi ke pemerintah kabupaten kota untuk kesejahteraan masyarakat.

“Daerah tidak bisa hanya mengandalkan biaya transper daerah. Pemerintah dorong melalui pendapatan asli daerah. terkait pajak rokok adalah pajak daerah, walaupun pemungutannya restribusinya di lakukan bea cukai, dikumpulkan kemudian di kembalikan lagi ke masyarakat ke kabupaten kota,” kata Lidya. (asl/bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *