ads_hari_koperasi_indonesia_74

Penuhi Syarat Istithaah, Calhaj Diminta Memeriksa Kesehatan

Penuhi Syarat Istithaah, Calhaj Diminta Memeriksa Kesehatan

Jakarta, hotfokus.com

Calon haji (Calhaj) diminta segera memeriksa kesehatan untuk memenuhi syarat Istithaah, sebelum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi BPIH,” kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Ia mengungkap kebijakan ini sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 83/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/ 2024 M.

Disebutkan, pelunasan BPIH 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024. tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

Anna menjelaskan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia serta 9 jemaah dengan status cadangan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau calon jemaah untuk segera melakukan pelunasan dan perlu memeriksa kesehatan terlebih dahulu. “Sebab, Istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” ucapnya.

Anna menambahkan calon jemaah yang sudah memeriksa kesehatan dan memenuhi syarat Istithaah dapat melunasi BPIH.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini. Jemaah haji melakukan pembayaran pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sama dengan setoran awal atau BPS BPIH pengganti.

Kemudian pembayaran BPIH jemaah haji sebesar besaran BPIH per embarkasi dikurangi setoran awal dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, jemaah haji yang membayar BPIH melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *