Bandung, hotfokus.com
Pelaku usaha bisa menekan biaya dengan memanfaatkan kemudahan ekspor dan fasilitas pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA).
“Kami harap efisiensi pembiayaan ekspor dan fasilitasi pelayanan penerbitan SKA dapat semakin mendorong perekonomian,” kata Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Mardyana Listyowati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Untuk itu, ia meminta para eksportir, Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan para pemangku kepentingan ikut berperan dengan cara pengaplikasian kemudahan ekspor ini.
Ia menjelaskan penghapusan biaya penerbitan SKA merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No 50/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. “Jadi penghapusan tersebut merupakan keniscayaan untuk dilakukan, karena penerbitan SKA tidak termasuk objek PNBP.
Untuk menyesuaikan mekanisme penerbitan formulir SKA yang tidak melalui proses pembayaran, Sekretariat Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag melakukan perubahan keempat atas Permendag No 24/2018.
“Dengan penghapusan PNBP SKA ini, kami harap meningkatnya kepastian berusaha serta berkurangnya waktu, biaya dan alur proses penerbitan SKA,” terangnya.
Efisiensi ini dapat memperlancar stimulus bagi ekspor Indonesia,” kata Mardyana. (asl/bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *