Jakarta, Hotfokus.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengungkap harga beli (karkas) konsumen terindikasi kuat diatur para broker. Karenanya, KPPU merekomendasikan kepada Menteri Pertanian untuk memperbaiki peraturan, terkait usaha peternakan perunggasan ayam.
“KPPU sudah sampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian pada 30 November 2023,” kata Ketua KPPU, Prof M Afif Hasbullah, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Ia menjelaskan KPPU melakukan evaluasi atas kebijakan pemerintah terhadap usaha peternakan perunggasan ayam, menyusul berbagai masukan dan informasi dari masyarakat.
Evaluasi tersebut dilakukan terhadap Peraturan Menteri Pertanian No 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, khususnya atas Surat Edaran afkir dini dan cutting hatching egg yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari evaluasi, KPPU menyimpulkan bahwa kesepakatan afkir dini dan cutting telur tetas fertil (cutting hatching egg) serta cross monitoring selama ini dinilai tidak efektif. Surat edaran tersebut tidak mengatasi masalah disparitas harga jual live bird peternak dengan harga beli (karkas) konsumen, yang terindikasi kuat diatur broker.
KPPU juga menilai bahwa berbagai inovasi dan bio-teknologi perunggasan dunia terus berkembang dan menciptakan progresi bibit ayam ras yang lebih produktif dengan tingkat mortalitas yang menurun, sehingga mempersulit pengaturan keseimbangan supply dan demand pasokan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
Kebijakan surat edaran yang telah berjalan dua tahun tersebut juga tidak efektif dalam mengatasi usaha peternakan ayam mandiri yang bangkrut dan berhenti berusaha.
Sementara Kementerian Pertanian tidak dapat menjangkau masalah pembinaan manajerial usaha kecil menengah dan penyelamatan industri yang berada di instansi lain.
KPPU juga menyimpulkan bahwa kelebihan supply daging ayam dan telur konsumsi dapat digunakan untuk mengatasi stunting atau gizi buruk di masyarakat. Jadi KPPU berharap ada program sosial Pemerintah untuk membeli daging ayam dan telur konsumsi dari peternak mandiri untuk dibagikan kepada masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi stunting dan mengejar target konsumsi per kapita protein hewani, sekaligus menyelamatkan usaha peternakan mandiri.
Berdasarkan temuan dalam evaluasi kebijakan tersebut, KPPU menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah. Utamanya KPPU menyarankan agar Kementan fokus dalam membuka kesempatan yang luas pada investor usaha pakan dan sarana produksi peternakan (sapronak), guna memecah konsentrasi pasar di sektor tersebut.
Sebagai informasi, pasar peternakan perunggasan ayam dari hulu ke hilir terkonsentrasi pada beberapa pelaku usaha terintegrasi. Bahkan dalam pasar pakan, lima pelaku usaha menguasai 65,9% pangsa pasar. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *