ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pemerintah Sokong Rp3,7 TriliunBuat Rumah MBR & Warga Miskin

Pemerintah Sokong Rp3,7 TriliunBuat Rumah MBR & Warga Miskin

Jakarta, Hotfokus.com

Pemerintah kembali menyokong fiskal terhadap sektor perumahan komersil, terutama rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga miskin yang diperkirakan
Rp3,7 triliun selama 2023 hingga 2024.

“Pemerintah memberi dukungan fiskal untuk sektor perumahan,” kata Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio, dalam keterangan resminya, yang dilansir Jumat (1/12/2023).

Dengan kebijakan tersebut, ia berharap dapat menggeliatkan sektor perumahan hingga memberi multiplier effect positif yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini dan tahun depan.

Menurutnya, kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk merespon pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan III 2023 sebesar 4,94 persen atau melambat dibanding sebelumnya yang mencapai angka 5,17 persen.

Kondisi tersebut terjadi terutama akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok serta gejolak di Amerika dan Eropa.

Akibatnya menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan tahun depan.

Karenanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. “Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023,” jelasnya.

Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. “Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” katanya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *