Jakarta, Hotfokus.com
Diduga dipasang secara ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Filipina, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 16 rumpon atau ponton. Pengamanan alat bantu penangkapan ikan tersebut untuk memutus mata rantai ilegal fishing, mengingat lokasi pemasangan rumpon berada di area operasinya kapal ikan ilegal.
“16 rumpon tersebut diamankan pada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 menggelar operasi sepanjang Oktober 2023 lalu,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, dalam keterangannya yang dilansir Jumat (24/11/2023).
Diduga kuat alat bantu penangkapan ikan (rumpon) tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Sehingga pihaknya menertibkan dan mengamankan 16 rumpon tersebut karena tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor.
Adin mengungkap pemasangan rumpon secara ilegal oleh nelayan negara tetangga di perairan perbatasan ini jelas dapat merugikan nelayan Indonesia, sebab membuat ikan berkumpul di area rumpon saja dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Ia menambahkan semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Kalau hal tersebut dibiarkan akan merugikan nelayan kecil dan tradisional.
Untuk itu, ia menegaskan pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini gencar dilakukan supaya ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir. Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *