Jakarta, Hotfokus.com
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebutkan ada tujuh hal mendasar yang menjadi fokus pemerintah atas perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023.
Pertama, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman. Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung.Kedua, rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha.
Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan
.“Agar koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha,” ucap SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite IV DPD RI, di Jakarta, Senin (13/11/2023) kemarin.
Ketiga, afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang.
“Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi,” lanjutnya.
Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam.
Di sini, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS.Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu.
Ada setidaknya 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.
“Untuk maksud tersebut, pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi,” katanya.
Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Karena, banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota. Serta, penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat. “Hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana,” kata Arif. (DIN/SL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *