ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pemerintah Terbitkan PP No 36 Agar Hilirisasi Bisa Bermanfaat

Pemerintah Terbitkan PP No 36 Agar Hilirisasi Bisa Bermanfaat

Jakarta, Hotfokus.com

Hasil hilirisasi industri harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan menjadi penggerak transformasi pertumbuhan ekonomi. Karenanya industri dijadikan penggerak utama hilirisasi sumber daya alam (SDA).

“Melalui hilirisasi, komoditas ada nilai tambah. Selain itu juga menyediakan lapangan kerja, memberi peluang usaha serta memperkuat struktur industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (1/11).

Untuk mendukung hilirisasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang merupakan pembaharuan dari PP No 1/2019.

Agus menjelaskan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

“Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP No 36/2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” jelasnya.

Namun dalam aturan terbaru, Agus mengaku transaksi eksportir mengalami perubahan. Bagi eksportir yang memiliki komoditas dengan nilai ekspor lebih dari 250.000 dolar AS wajib menempatkannya pada bank khusus atau LPEI dengan jumlah paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Dalam PP No 36/2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No 272/2023.

Penempatan nilai ekspor atas DHE SDA memiliki potensi pemanfaatan mencapai 69.5% dari total ekspor atau setara 203 miliar dolar AS. Sehingga, Indonesia memiliki potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri melalui instrumen penempatan DHE SDA.

Sebelumnya, menteri menambahkan eksportir hanya mendapatkan insentif pajak penghasilan dari dana DHE SDA yang ditempatkan di deposito, maka dalam PP yang baru selain insentif pajak penghasilan, eksportir juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik dan dapat diberi insentif lain oleh kementerian/lembaga atau otoritas terkait.

“Bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban DHE SDA akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor,” tegas Agus.

Saat ini, beberapa negara sudah melakukan praktik penempatan DHE SDA. Di Malaysia, eksportir diberikan kewajiban menempatkan DHE ke perbankan domestik paling lambat enam bulan, setelah tanggal ekspor. Di Thailand juga mewajibkan devisa masuk ke perbankan domestik paling lambat satu tahun setelah transaksi ekspor dan wajib ditempatkan selama 120 hari, dan jika ditransaksikan diperlukan persetujuan dari bank komersial domestik. Sementara itu, India memberikan jangka waktu penempatan ke rekening domestik paling lambat 9-15 bulan. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *