Jakarta, Hotfokus.com
Harga masih fluktuasi, pemerintah kembali memutuskan pengenaan tarif Bea Keluar (BK) terhadap harga komoditas pertambangan pada November 2023 ini.
“Ketentuan HPE periode November 2023 ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan No 1833/2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar pada 30 Oktober 2023,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Ia menjelaskan komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK pada November 2023, sejalan harga komoditas pertambangan masih fluktuasi seperti bulan sebelumnya.
Pada periode ini, ia menyebut harga komoditas yang naik, yakni konsentrat besi laterit dan konsentrat seng. Sebaliknya konsentrat tembaga dan konsentrat timbal justru menurun.
Harga rata-rata produk pertambangan yang naik pada November 2023, yakni konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O3+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar 53,06 dolar AS/WE atau naik 2,75% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata 646,96 dolar AS/WE atau naik 2,24%.
Untuk produk pertambangan yang turun harga, yakni konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata 3.132,40 dolar AS/WE atau turun 3,29% dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata 889,62 dolar AS/WE atau turun 3,74%.
Sebelum melakukan penetapan HPE produk pertambangan periode November 2023, Kementerian Perdagangan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian Kementerian ESDM memberi usulan melalui perhitungan data berdasarkan perkembangan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemendag, Keuangan serta Kemenperin. (bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *