Makassar, Hotfokus.com
Jangan sampai tertinggal dan kalah bersaing, para pedagang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan harus ‘cerdik’ memanfaatkan teknologi niaga elektronik (e-commerce) yang terus berkembang dan beradaptasi sesuai tuntutan pasar.
“Para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang akan terus mencari cara baru,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, didampingi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip Senin (16/10/2023).
Untuk itu, Kemendag melatih para pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. Selain itu, dengan teknologi baru, yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi.
Saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan
menerbitkan Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” jelas Zulhas, sapaan akrab Menteri Perdagangan.
Melalui Permendag ini, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.
“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur,” jelasnya. (asl/bi)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *