ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kemenkeu Keluarkan Aturan Pajak Impor & Ekspor Barang Kiriman

Kemenkeu Keluarkan Aturan Pajak Impor & Ekspor Barang Kiriman

Jakarta, Hotfokus.com

Setelah keluarnya Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Usaha Perdagangan Elektronik, Kemenkeu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mulai berlaku 17 Oktober 2023,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, seperti dikutip Jumat (13/10/2023).

Ia menjelaskan peraturan ini merupakan salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Direktur Perdagangan Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menambahkan sinergi Kemendag dan Kemenkeu bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen serta para pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor.

Ia menegaskan dengan diterbitkannya PMK 96/2023 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini untuk memberi kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Alasan diterbitkannya peraturan ini, karena dilatarbelakangi semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK No 96/2023 ini akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman. (asl/bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *