ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pelindo Bantu Awasi Masuknya Barang Impor di Pelabuhan

Pelindo Bantu Awasi Masuknya Barang Impor di Pelabuhan

Jakarta, Hotfokus.com

Menyusul keluarnya kebijakan pemerintah yang memperketat aliran masuknya barang impor, Pelindo langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan terhadap barang impor di pelabuhan.

“Pengawasan dilakukan dengan memperhatikan posisi aliran kargo suatu barang. Soal dokumen impor misalnya, yang mengurusinya adalah kementerian dan lembaga terkait,” kata Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Arif Suhartono, Selasa (10/10/2023).

Ia mengungkap Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sudah memiliki regulasi tersendiri. Sedangkan Pelindo sudah menyiapkan tempat untuk pemeriksaan. Bahkan Ditjen Bea Cukai juga memasang alat scan di seluruh pelabuhan utama untuk mengontrol masuknya barang impor, sehingga proses pemeriksaan lebih cepat. “Kami selalu koordinasi Ditjen Bea Cukai untuk mengawal kebijakan pemerintah tersebut,” jelas Arif.

Menyinggung dwilling time atau proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai keluar dari pelabuhan, ia menambahkan tergantung proses di Bea Cukai. Karena Ditjen Bea Cukai memiliki kategori, seperti jalur merah atau kuning.

Seperti diketahui, kebijakan memperketat barang impor tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi setelah melakukan rapat kabinet bersama para menteri pada Jumat (6/10/2023) lalu. Pembahasan lebih lanjut tentang kebijakan diperketatnya pengawasan terhadap barang impor ini dibahas dalam rakor di kantor Kemenko Perekonomian yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan tinggi negara lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam beberapa kesempatan meninjau sejumlah pasar, mengaku pengendalian barang impor ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari serbuan barang impor.

Sehingga dipandang perlu untuk mengawasi masuknya barang impor di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).

“Kami akan mengembalikan pengawasan impor dari post border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat,” kata menteri dalam keterangannya persnya dari laman Kemendag.

Selain itu, pemerintah juga mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik,” jelasnya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *