ads_hari_koperasi_indonesia_74

Satgas Sita Aset ‘Pengemplang’ Dana BLBI Senilai Rp111,2 Miliar

Satgas Sita Aset ‘Pengemplang’ Dana BLBI Senilai Rp111,2 Miliar

Jakarta, Hotfokus.com

Aset ‘pengemplang’ Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus diburu. Pemerintah melalui Satgas BLBI kembali menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp111,2 miliar.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (27/9/2023), mengungkap penyitaan barang jaminan secara fisik milik debitur BLBI dilakukan dengan memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI.

Aset yang disita Satgas BLBI berlokasi properti di Jl Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi yang berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar. Kemudian di Jl Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi, eks debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.

Juga menyita barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi yang terletak di Jl RS Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan senilai Rp54,24 miliar.

“Aset tersebut disita untuk penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun. Ini belum termasuk Biad PPN 10 persen,” jelasnya. Terhadap aset yang sudah disita secara fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah disita, ia menegaskan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *