ads_hari_koperasi_indonesia_74

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Judi Online

Jakarta, Hotfokus.com

Menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung memerintahkan seluruh perbankan memblokir rekening yang terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah ini untuk menjaga sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

“Juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi termasuk melalui kerja sama antar-lembaga,” katanya, Sabtu (24/9/2023).

Menurutnya, OJK berwenang memerintahkan perbankan memblokir rekening tertentu. Ini
mengacu pada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bahkan untuk menguatkan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi bank umum. Sebab tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan usaha suatu bank agar bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas

Karenanya, Dia menegaskan kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum dan memerintahkan melakukan pemblokiran. (bi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *