ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pelaku UMK Sulit Akses Bantuan Hukum, KemenkopUKM Siap Fasilitasi Via Online

Pelaku UMK Sulit Akses Bantuan Hukum, KemenkopUKM Siap Fasilitasi Via Online

Jakarta, Hotfokus.com

Digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendesak untuk diimplementasikan. Sebab hingga saat ini banyak UMK yang memerlukan bantuan hukum namun terkendala akses yang rumit dan berbelit-belit.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya telah menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online. Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.

“Dengan digitalisasi, pelaku UMK dapat dengan mudah berkonsultasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya,” kata Menteri Teten dalam Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK di Jakarta, Sabtu (24/6).

Teten menjelaskan, pelaku UMK mendominasi struktur pelaku usaha dalam perekonomian nasional. Namun karena karakteristiknya, UMK masih kerap menghadapi permasalahan dalam pengembangan usahanya, termasuk permasalahan di bidang hukum.

“Sebagaimana amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pemerintah (pusat maupun daerah) wajib memberikan akses perlindungan hukum bagi pelaku UMK,” sambungnya.

Dijelaskan saat ini KemenKopUKM hadir memberikan akses perlindungan hukum melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Dia menambahkan, perlu ada sinergi dan kolaborasi secara nyata dalam memberikan literasi hukum agar dapat bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

“Oleh sebab itu sinergi dan kolaborasi antar stakeholder diperlukan untuk memberikan literasi hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” tukasnya.

Deputi Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan KemenKopUKM berupaya hadir untuk merespons dan membantu para pelaku UMK mendapatkan perlindungan hukum dalam usahanya.

“Sejak tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitasi dan akses layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK,” kata Yulius.

Lebih jauh, kata Yulius, dalam rangka optimalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK, KemenKopUKM melalui Deputi Usaha Mikro melakukan penandatanganan kerja sama, dengan Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, LBH Yogyakarta, PT Justika Media Indonesia dan Law Office Pontoelaeng Rumambi & Associates, pada Jumat (23/6) dalam acara Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK.

“Penandatanganan kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK. Termasuk kami juga akan melibatkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang terdapat di Pengadilan Negeri seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung,” kata Yulius. (DIN/SL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *