ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pengajuan Kepailitan Koperasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh MenkopUKM 

Pengajuan Kepailitan Koperasi Hanya Bisa Dilakukan Oleh MenkopUKM 

Jakarta, Hotfokus.com

Pemerintah memastikan saat ini koperasi bermasalah tidak bisa mengajukan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sepihak oleh pengurusnya. Hal ini untuk mencegah agar para pengurus koperasi bermasalah bisa membebaskan diri dari permasalahan yang dihadapi oleh kopersi yang dipimpinnya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki mengatakan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata yang mengatur mekanisme pailit dan PKPU menjadi perlindungan awal bagi anggota koperasi bermasalah agar tidak mudah dirugikan. Dikatakan bahwa permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan perkoperasian yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.

“Kalau ada pengurus koperasi yang mau merampok uang anggoya maka mereka tidak lagi bisa mengajukan PKPU atau pailit tapi harus melalui Menteri Koperasi dan UKM. Ini kaya perbankan dimana yang mengusulkan hanya oleh Menteri Keuangan,” ujar Teten Masduki dalam refleksi 2022 dan outlook 2023 kemarin.

Menteri Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. Bahkan, kata MenkopUKM, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. Saat ini legal draft sedang disusun dan terus dikomunikasikan ke publik untuk mendapat masukan agar lebih komprehensif.

“Insyaallah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” ucapnya.

Ditambah dengan bakal adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. 

“Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM,” kata Menteri Teten.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

“Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat,” kata pungkasnya.(DIN/SL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *