ads_hari_koperasi_indonesia_74

Pelaku Kekerasan Seksual Di KemenKopUKM Akhirnya Dipecat

Pelaku Kekerasan Seksual Di KemenKopUKM Akhirnya Dipecat

Jakarta, Hotfokus.com

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku kekerasan seksual yang kasusnya terjadi tahun 2019 lalu. Para pelaku dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan atau pemutusan kontrak kerja. 

Sanksi tersebut merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan saksi pemecatan dilakukan kepada dua PNS yaitu ZPA dan WH. Kemudian untuk PNS berinisial EW dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sementara satu pelaku MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja.

“Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koodinasi dengan pihak BKN dimana para PNS itu telah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi disiplin. Sedangkan untuk satu honorer sudah dilakukan PHK,” ucap Teten Masduki dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11/2022).

Selain dilakukan pemecatan, KemenKopUKM juga telah melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA. Diketahui ZPA adalah ASN yang sebelumnya mendapat beasiswa untuk melanjutkan studinya.

“ZPA yang sedang tugas belajar kami sudah cabut rekomendasi penyampaian beasiswa. Kami ambil keputusan ini dengan sangat hati – hati,” lanjutnya.

Menteri Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut – larut. Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan KemenKopUKM.

Teten menegaskan pihaknya tidak menolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

“Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Teten.

Melalui Majelis Kode Etik tersebut, lanjut Menteri Teten, akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan mal-administrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini. Termasuk pada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, namun tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM, serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).

“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat dilingkungan KemenKopUKM. Kedepan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan KemenKopUKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” kata Menteri Teten.

Sedangkan terkait dengan perlindungan terhadap korban, Menteri Teten mengatakan bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan KemenPPPA untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan. (DIN)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *