ads_hari_koperasi_indonesia_74

Minta Waktu PKPU Diperpanjang Hingga 90 Hari ke Depan, Keinginan Meratus Line Ditolak Hakim

Minta Waktu PKPU Diperpanjang Hingga 90 Hari ke Depan, Keinginan Meratus Line Ditolak Hakim

Jakarta, Hotfokus.com

Tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Namun PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang sebesar Rp 50 miliar pada PT Bahana Line. Gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, kini Meratus berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.

PT Meratus menyampaikan permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor. Padahal di sisi lain terungkap bahwa keuangan perusahaan tersebut liquid dan kuat.

“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir,” kata salah satu kuasa hukum Meratus.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang menegaskan agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap. “Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Jadi tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” tukasnya.

Hakim juga meminta kepada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukan dalam persidangan tersebut. “Silahkan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya juga mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

Sementara kuasa hukum Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif mengungkapkan bahwa kliennya PT Bahana meminta agar secepatnya pembayaran utang tersebut bisa diselesaikan, agar tidak ada kesan bahwa PT Meratus memiliki itikad tidak baik dengan cara mengulur-ulur waktu.

“Kami berharap itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya,” cetusnya.

Syaiful juga menyesalkan beberapa kreditor yang tampil seakan satu suara dengan Meratus Line dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan Meratus, termasuk soal usulan perpanjangan waktu.

“Ini aneh, karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi ada belasan kreditor justru tampil sebaliknya. Apalagi Debiturnya sendiri sudah mengaku bahwa keuangannya sangat kuat untuk melunasi utang,” tukasnya.

Lebih jauh Syaiful juga menyayangkan bahwa sejak 100 hari pertama hingga kini tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif. Pasalnya, Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja. “Padahal kedua perkara itu sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitannya,” pungkas Syaiful.

Kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur yang sempat mau dikompirmasi wartawan tidak memberi respon.(RAL)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *