Jakarta, Hotfokus.com
Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya. Ia dilaporkan oleh Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Eko Budiono SH, pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada awal Februari 2022 lalu terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
“Pihak perusahaan kemudian menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan,” ungkap Eko seoerti dikutip dari Antaranews.cim, Minggu (14/8/2022).
Keesokan harinya Edi lalu menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp 570 juta.
“Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya,” ujarnya.

Ironisnya, usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya tak juga dibebaskan. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun terkonfirmasi bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022.
Tertulis dalam SPDP, terlapor Slamet Rahardjo disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
“Terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, pada 6 Agustus 2022 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengirim surat undangan kepada terlapor Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara. Dalam undangan itu tertulis gelar perkaranya digelar pada 9 Agustus 2022 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Bareskrim Polri, Jakarta.
“Belum jelas kenapa gelar perkaranya digelar di Mabes Polri. Kemana arah gelar perkaranya saya belum tahu,” pungkas Eko.(RAL)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *