ads_hari_koperasi_indonesia_74

Asas Kekeluargaan Jadi Kunci Utama KSP Mekar Makmur Terus Bertumbuh  

Asas Kekeluargaan Jadi Kunci Utama KSP Mekar Makmur Terus Bertumbuh  

Jakarta, Hotfokus

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Makmur menjadi koperasi yang unik. Koperasi yang berada di Kelurahan Wonolelo, Pleret, Bantul, Yogyakarta ini lebih mengedepankan asas kepercayaan dan semangat gotong royong antar anggota dalam menjalankan roda organisasinya.   Murtadho (39 tahun), Ketua KSP Mekar Makmur menyatakan bahwa akhir-akhir ini banyak masyarakat yang mulai melirik koperasinya dan ingin bergabung menjadi anggota. Masyarakat yang akan bergabung dalam koperasi ini cukup hanya menyatakan komitmennya untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dan yang telah disepakati oleh setiap anggota.

Faktor lainnya adalah KSP Mekar Makmur berani memberikan kemudahan bagi anggota yang mengajukan pinjaman dengan tingkat bagi hasil (bunga) 1 persen flat selama periode angsuran. Padahal dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ke anggota adalah hasil dari pengguliran dana dari setiap anggota dan juga dari simpanan pokok serta simpanan wajib anggota setiap bulannya.

Dalam sebulan anggota dapat menarik pinjaman hingga Rp15 juta dengan tenor yang bervariasi sesuai kesepakatan antara anggota dan pengurus koperasi. Besarnya dana pinjaman untuk KSP yang baru berkembang dan dengan tingkat angsuran yang sangat kecil ini dinilai menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk bergabung dalam wadah koperasi.

“Mereka tertarik (menjadi anggota koperasi) karena jasanya (bunga) itu paling kecil hanya 1 persen dari setiap angsuran. Misal pinjam Rp10 juta saya ambil 20 bulan dan perbulan hanya ngangsur Rp600 ribu. Ini dinilai sangat rendah dibandingkan koperasi lain atau dengan bank. Jadi di sini kita kedepankan semangat kekeluargaan dan tolong menolongnya,” ujar Murtadho saat dihubungi Hotfokus, Kamis (14/7/2022).

Selain imbal hasil yang relatif sangat rendah ini, pengurus KSP Mekar Makmur juga selalu mengedepankan komunikasi dan silaturahmi yang baik antar anggota. Sehingga ketika ada permasalahan yang muncul seperti keterlambatan membayar angsuran oleh salah satu anggota, maka pengurus melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga anggota. 

Bahkan KSP ini juga menempuh strategi dengan metode tanggung renteng. Dengan begitu persoalan keterlambatan cicilan oleh salah satu anggota dapat terselesaikan sehingga arus kas kembali menjadi lancar.   

“Intinya semua adalah rasa saling percaya dan tanggung renteng antar sesama anggota dan ketika kita ada yang bermasalah. Pihak keluarga dari anggota yang bermasalah itu juga diajak berdiskusi sehingga semua saling legowo. Kami kedepankan komunikasi yang baik,” sambung Murtadho.

Dijelaskan Murtadho bahwa dana pinjaman dari KSP Mekar Makmur ini rata-rata digunakan oleh anggota untuk penambahan modal usaha hingga untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya anggota sangat terbantu dengan hadirnya KSP Mekar Makmur lantaran kemudahan dalam mengakses pembiayaan dan cara pemecahan masalah yang lebih mengutamakan semangat gotong royong.

“Rata – rata (dana pinjaman) digunakan untuk pemenuhan sehari-hari dan juga untuk penambahan modal usaha atau untuk pengembangan usaha sebab banyak anggota yang menjadi pelaku usaha,” kata dia.

Meski KSP Mekar Makmur sudah berjalan cukup lama dan relatif terkendali dengan cukup baik, namun diakui Murtadho bahwa hingga saat ini koperasinya belum resmi terdaftar di Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi setempat. Hal itu karena pengurus KSP menganggap proses mengurus legalitas Koperasi sulit dan melelahkan. 

“Arahnya mau kita giring ke situ, saya dan pengurus lainnya sudah mencoba mengkonsep AD/ART koperasi dan apa saja syarat untuk menjadi legal. Maklum saja anggota kami banyak yang sudah tua jadi cukup sulit untuk diajak mikir yang berat apalagi yang berbau soal administratif. Kami minim info terkait koperasi ini,” tukasnya.

Kedepan Murtadho ingin agar KSP Mekar Makmur benar-benar memenuhi aspek legalitas sehingga anggota yang tergabung di dalamnya semakin yakin terhadap masa depan koperasi. Di sisi lain penyebab belum tercatatnya dalam daftar koperasi yang legal, aspek SDM di internal juga dianggap belum sepenuhnya memadahi. 

Diakui juga bahwa sistem pengadministrasian keanggotaan ataupun keuangan KSP Mekar Makmur masih menggunakan metode pencatatan manual. Namun karena KSP ini memegang erat komitmen anggota untuk saling gotong royong dan mengedepankan kekeluargaan, KSP ini tetap dapat berjalan dengan standar dan gayanya sendiri. Oleh sebab itu dia berharap ada dukungan dari pemerintah daerah atau pusat agar ada bimbingan teknis atau pelatihan terkait menejemen koperasi.

“Belum pernah dapat pelatihan menejemen koperasi dan lainnya, kalau ada program pelatihan seperti itu wah oke banget agar kami tambah pengetahuan,” lanjut Murtadho.
 
Pemerintah Permudah Pendirian Koperasi

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus menggelorakan gerakan Ayo Berkoperasi, yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental. Tujuannya, untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi. Sebab Koperasi menjadi simbol ekonomi kerakyatan dan menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan melalui berbagai reformasi kebijakan saat ini pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat membangun atau mendirikan koperasi baik koperasi primer atau koperasi sekunder. Dukungan regulasi menjadi langkah penting agar koperasi terus diminati, serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat. 

“Pemerintah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok,” kata Menteri Teten dalam acara peringatan Hari Koperasi ke-75 tahun 2022 yang mengusung tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” dengan tagline “Ayo Berkoperasi” beberapa waktu lalu.
 

Selain itu, kata MenKopUKM, penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas, dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian. Diantaranya, kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start up, professional, dan generasi muda, penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
 
“Program pemberdayaan koperasi akan berjalan baik dan optimal dengan dukungan dari pemerintah, Gerakan Koperasi, pihak swasta, akademisi, dan stakeholders terkait lainnya,” ujar MenKopUKM.

Langkah – Langkah Pengesahan Koperasi

Sebelum mengajukan dan mendaftarkan koperasi agar tercatat dan legal, pengurus koperasi harus sudah memiliki dokumen-dokumen yang isinya terkait profil koperasinya secara lengkap.  Selanjutnya untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis atau online kepada Menteri Koperasi dan UKM, pengurus koperasi dapat menggunakan layanan SISMINBHKOP (Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi).

Permintaan tersebut diajukan dengan melampirkan dua rangkap akta pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup. Selain itu berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.

Berita acara ini dilengkapi dengan daftar hadir rapat pendirian, fotokopi KTP para pendiri, surat kuasa pendiri, dan surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani. Kemudian melampirkan surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok. Pengurus koperasi juga harus bisa menyampaikan rencana awal kegiatan usaha koperasi. 

Dokumen permohonan yang telah disampaikan akan diperiksa dan diteliti oleh pejabat yang berwenang. Menteri Koperasi dan UKM kemudian akan menerbitkan keputusan pengesahan akta pendirian koperasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak permohonan dan dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap, benar dan memenuhi persyaratan.

Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi ini akan dicatat dalam buku daftar umum koperasi Kementerian Koperasi dan UKM dan salinannya akan diberikan kepada dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai tempat koperasi. (DIN)
 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *