ads_hari_koperasi_indonesia_74

Tok! PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Tok! PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Jakarta, Hotfokus.com 

Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil guna menekan penyebaran wabah Covid-19 agar beban rumah sakit berkurang sehingga tidak terjadi kelumpuhan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan sulit ini harus diambil pemerintah demi menghindari hal-hal terburuk di masa mendatang. Dia menyadari bahwa keputusan ini memang akan menyulitkan bagi sebagian besar masyarakat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat secara virtual, Selasa (20/7/2021).

Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus harian terutama hingga berakhirnya masa perpanjangan PPKM Darurat ini. Apabila nantinya tren kasus positif mengalami penurunan signifikan maka akan ada skenario pembukaan aktifitas masyarakat khususnya sektor ekonomi secara bertahap.

Rencananya jika tren kasus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dimana pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” pungkas Jokowi. (DIN/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *