ads_hari_koperasi_indonesia_74

Giant Tutup Permanen, Manajemen Diminta Transparan dan Hormati PKB

Giant Tutup Permanen, Manajemen Diminta Transparan dan Hormati PKB

Jakarta, Hotfokus.com

Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) diminta transparan kepada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, terkait kondisi usaha dan dampak pandemi telah membuat “Raksasa” retail di Indonesia ini harus menutup usahanya secara permanen mulai Juli 2021 mendatang.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) tersebut.

“Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya,” ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).

Namun, dari sisi hubungan industrial, Mirah berharap agar manajemen PT Hero Supermarket Tbk, memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia.

“Selain itu, ASPEK Indonesia berharap kiranya masih terbuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya,” tegasnya

Mirah juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja. Menurutnya, Undang Undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum.

“Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja,” tegasnya.

Selain itu, kata Mirah, manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket.

Ia juga menegaskan bahwa semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal perlu menjadi perhatian Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. “Stimulus yang selama ini telah banyak diberikan oleh Pemerintah kepada kalangan pengusaha, ternyata tidak efektif untuk dapat menyelamatkan dunia usaha maupun untuk menyelamatkan nasib para pekerja,” tuturnya.

Sementara itu Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. “Sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja. Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Dan ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *