Jakarta, Hotfokus.com
Kasus pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh PLN di Kota Ambon, Dusun Dati Sopialuang sebagai Gardu Hubung Listrik A4, hingga saat ini belum juga mendapat titik terang.
Pengacara ahli waris pemilik lahan, Elizabeth Tutupary mengatakan, pihaknya telah menyampaikan somasi kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, untuk segera meminta anak buahnya menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Bahkan, sesuai surat dari BPN Kota Ambon bahwa lahan untuk gardu hubung listrik A4 itu tidak miliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah. Ia pun meminta dengan tegas agar PLN beritikad baik memindahkan gardu listrik tersebut.
“Kami datang ke Kantor PLN Pusat tanggal 2 Maret 2021 untuk memasukkan Somasi ke PLN Pusat. Lalu tanggal 17 Maret 2021 kami menanyakan surat somasi yang ditujukan ke Direktur Utama PLN, karena penjelasan BPN Ambon, bahwa sertifikat SHGB yang dimiliki PLN atas nama PLN Pusat,” jelas Elizabeth kepada Hotfokus.com, Sabtu (20/3/2021).
Namun demikian, kata Elizabeth, hingga kini pihaknya belum mendapat jawaban dari PLN atas perkembangan somasi yang dilayangkan dan cenderung dipermainkan oleh petugas PLN dengan terus melakukan disposisi terhadap penyelesaian masalah ini.
“Kami mendapatkan jawaban bahwa surat kami baru di disposisi dari Direktur Utama ke Executive President Maluku Papua dan nanti harap hubungi pak David dan dicek lagi suratnya hari Jumat yang akan datang,” ungkapnya.
Lagi-lagi Elizabeth merasa dipermainkan oleh petugas PLN, sebab pada tanggal 19 Maret 2021 kemarin, pihaknya belum juga mendapat jawaban. Disisi lain, nomor telpon yang diberikan untuk koordinasi dengan pihak PLN, ternyata tak kunjung bisa dihubungi.
“Betapa indahnya kami berurusan dengan PLN, padahal kami menanyakan hak kami, bukan datang ke kantor pusat PLN dan mau minta sumbangan. Inilah motto PLN Melayani Masyarakat.tidak ada satupun pejabat yang berani ketemu dengan kami. Mereka hanya putar-putar saja. Kami benar-benar merasa dipermainkan dan tidak ada harganya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Energi Watch Indonesia (EWI) bersuara keras terkait masalah sengketa lahan antara PLN Maluku dan Maluku Utara dengan warga masyarakat. Terlebih melalui bukti-bukti yang ada, ditetapkan lahan itu secara sah milik warga, meski hingga saat ini masih diduduki oleh PLN untuk lokasi gardu hubung listrik A4.
Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean mengatakan, PLN sebagai perusahaan BUMN tidak sepatutnya melakukan hal tak terpuji kepada masyarakat. Sebab, sebagai perusahaan pelat merah, jelas bahwa PLN itu milik rakyat Indonesia.
“Ini adalah tindakan melawan hukum. Sebagai perusahaan BUMN, PLN tidak seharusnya merampas milik rakyat. PLN itu adalah milik negara, milik negara itu artinya milik rakyat. Tetapi dia malah dzolim kepada rakyat, merampas hak rakyat, ini sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara,” ujar Ferdinand kepada Hotfokus.com, Jumat (19/3/2021).
Ferdinand pun meminta kepada Direktur Utama PLN untuk mengambil tindakan dan memerintahkan kepada PLN Maluku untuk segera melepaskan hak milik warga dan mengembalikan kepada pemilik yang sah. (SNU/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *