Jakarta, hotfokus.com
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan guna melakukan audit secara menyeluruh terkait masalah tunggakan pajak PGN berikut denda kepada negara yang nilainya nyaris mencapai Rp 4 triliun.
Ferdinand mencurigai, ada mal administrasi dalam pelaporan pajak PGN, sehingga uang yang seharusnya disetorkan ke pajak, tidak disetorkan oleh PGN.
“Itu nilainya cukup besar dan perlu ditelusuri apa alasannya PGN tidak membayar pajak ini kepada pemerintah. Apakah ada unsur mal administrasi, apakah ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak. Ini yang perlu dicermati, perlu BPK turun untuk mengaudit ini,” ujar Ferdinand kepada Hotfokus.com, Jumat (26/2/2021).
PGN, kata Ferdinand, seharusnya mengetahui tentang kewajibannya dan peristiwa yang terjadi sekarang, seharusnya tidak perlu terjadi.
“BPK harus memeriksa detil kemana larinya uang yang hampir Rp 4 triliun itu digunakan oleh PGN. Jangan sampai uang pajak sebesar itu dipergunakan tidak untuk peruntukannya. Jangan sampai terjadi korupsi di sana,” tegasnya.
Peristiwa PGN ini, lanjut Ferdinad, harus dijadikan pelajaran bagi BUMN lainnya untuk pengelolaan yang lebih baik, agar jangan sampai ada hal yang tidak sesuai karena ini menyangkut keuangan negara. “Harus dilakukan evaluasi atas peristiwa ini,” pungkas Ferdinand.
Sengketa pajak antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT (Persero) Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang ditempuh melalui proses hukum di Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap. Pada halaman penjelasan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan pada Hari Senin tanggal 4 Januari 2021, hasil sengketa di tingkat MA itu menetapkan bahwa PGN berada pada pihak yang kalah dan diharuskan memenuhi tuntutan Ditjen Pajak.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PGN untuk membayar sebesar Rp 3,06 triliun ke Ditjen Pajak sebagai bagian pajak terutang. (SNU/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *