Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (11/2/2021). Menurut Airlangga, insentif fiskal itu diberikan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan utilisasi pada industri manufaktur. Sebab kontribusi sektor tersebut mencapai 19,88 persen terhadap PDB.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ujar Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga, menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.
Ia menjelaskan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ungkapnya.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” pungkasnya.
Sebagai informasi saja, simulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50 persen untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia. (SNU/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *