Jakarta, Hotfokus.com
Ketentuan terkait syarat investasi asing di bidang pertambangan yang mengharuskan integrasi bisnis dari hulu ke hilir atau hilirisasi tambang, ternyata belum diatur dalam kebijakan tentang mineral dan batu bara (minerba).
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif, dalam sosialisasi kebijakan mineral dan batu bara secara virtual, Kamis (11/2/2021).
Menurut Irwandy, aturan soal pengintegrasian bisnis hulu dan hilir seharusnya diatur dalam kebijakan minerba, sebab Indonesia saat ini tengah mendorong hilirisasi besar-besaran di sektor pertambangan.
“Ini masukan dari teman-teman, syarat investasi asing di bidang pertambangan, integrated business dari hulu sampai ke hilir,” ujar Irwandy.
Irwandy mengungkap, banyak hal yang juga belum dibahas dalam regulasi minerba, misalnya terkait pengembangan EV Battery, industri teknologi maju hingga nano teknologi.
Kemudian belum diaturnya kebijakan soal pengelolaan dan pemanfaatan critical raw minerals, kegiatan riset teknologi soal pengelolaan dan pemanfaatan minerba, hingga belum jelasnya soal target Indonesia untuk menjadi pusat penentu harga komoditas internasional seperti bauksit dan nikel yang sumber daya dan cadangannya melimpah di dalam negeri.
“Termasuk anggaran eksplorasi resources utama yang ditanggung sekian rupiah dari APBN dalam waktu 10 tahun juga belum masuk,” pungkasnya. (SNU/RIF)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *