Jakarta, Hotfokus.com
Demi meringankan beban beban wajib pajak khususnya karyawan, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif atau stimulus pajak hingga Juni 2021. Sebelumnya insentif PPh Pasal 21 untuk pajak karyawan berakhir pada Desember 2020. Namun karena pandemi Covid-19 masih belum reda maka pemerintah memutuskan memutuskan insentif diperpanjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementeria Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, perpanjangan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 ini berlaku mulai 1 Februari 2021. Dalam beleid itu ada sederet jenis insentif yang kembali diaktifkan.
“Insentif ini hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta,” kata Hestu, tutur Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (5/2/2021).
Selanjutnya ada insentif angsuran PPh pasal 25 berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang. Untuk PPh pasal 25 dan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi perusahaan yang termasuk dalam 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.
Ada pula pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Syaratnya wajib pajak termasuk dalam 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat yang telah ditetapkan pemerintah.
Insentif juga mencangkup percepatan restitusi PPN hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Insentif ini hanya dapat diakses Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang masuk 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu ada insentif pajak PPh final Jasa Konstruksi berupa pajak ditanggung pemerintah. Wajib pajak yang menerima hanya mereka yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Insentif pajak UMKM juga berlaku dengan ketentuan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Wajib Pajak UMKM pun tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. Bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” pungkasnya. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *