Jakarta, Hotfokus.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa – Bali terpaksa dilakukan pemerintah guna menekan lonjakan kasus Covid-19 baru usai libur natal dan tahun baru (nataru). Sebab berkaca dari pengalaman saat libur lebaran tahun lalu, lonjakan kasus baru meningkat 25-30 persen. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi maka PSBB dilakukan khusus untuk wilayah tertentu di Jawa – Bali yang berlaku mulai 11 – 25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 per 6 Januari 2021 pukul 12.00, terjadi lonjakan kasus yang signifikan yaitu mencapai 8.854 kasus. Mayoritas lonjakan terjadi di wilayah-wilayah yang kini terkena aturan PSBB ketat.
“Zonasi yang terkena aturan PSBB adalah wilayah dengan kasus kematiannya tinggi di atas rata-rata nasional, lalu tingkat BOR (keterisian rumah sakit) di atas 70 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat kasus aktif juga di atas nasional,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Meski dilakukan pembatasan untuk sektor esensial tetap boleh berjalan seperti biasa. Adapun sektor yang tetap diizinkan beroperasi yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Untuk sektor-sektor esensial ini diperbolehkan beroperasi 100 persen namun tetap dengan menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan pengaturan jam operasi.
Sementara sektor di luar itu diharuskan melakukan penyesuaian mengikuti keputusan pemerintah seperti work from home (wfh) sebanyak 75 persen, instansi pendidikan dilakukan secara daring, restoral dan mall wajib tutup jam 19.00 waktu setempat. Adapun wilayah yang terkena aturan ini adalah DKI Jakarta secara keseluruhan, Jawa Barat diprioritaskan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Selanjutnya Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Untuk di Jawa Tengah yaitu diprioritaskan di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta. Wilayah Yogyakarta secara keseluruhan dan di Jawa Timur diutamakan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara untuk wilayah Bali diutamakan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Untuk wilayah-wilayah lain di luar itu diharapkan terus melakukan upaya penegakan prokes secara ketat agar bisa membantu pemerintah mengendalikan wabah Covid-19.
“Jadi kita minta kepada kepala daerah menyiapkan Perda (Peraturan Daerah) yang sejalan dengan instruksi Mendagri. Saat ini baru ada satu daerah yang udah keluarkan Perda yaitu Gubernur Bali.
Ini (PSBB ketat) tidak untuk seluruh wilayah tapi di kota atau kabupaten yang memenuhi empat faktor tadi,” pungkas Airlangga yang juga sebagai Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *