Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menetapkan untuk membayar tunjangan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI/Polri. Pembayaran tunjangan ini menjadi jawaban atas simpang siurnya kabar yang sempat mencuat di pertengahan Juli 2020 lalu dimana ada isu bahwa pemerintah tidak akan membayar tunjangan karena alasan untuk pendanaan penanganan covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pembayaran tunjangan gaji ketiga belas tersebut dimulai hari ini, Senin (10/8) pukul 12.00. Kebijakan pembayaran ini juga mencakup para pejabat eselon I dan II yang sebelumnya pada lebaran idul fitri 2020 lalu tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Pembayaran gaji ketiga belas ini tidak diperuntukkan bagi pejabat negara seperti menteri dan selevelnya juga kepada anggota DPR RI. Tunjangan hanya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri, pensiunan atau pegawai di pemerintahan yang tercatat,” ulas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8).
Dijelaskannya bahwa gaji ketiga belas yang akan dibayarkan pemerintah ini dalam rangka membantu para penerima manfaat untuk membiayai pendidikan anak-anaknya di awal tahun dan juga untuk membantu konsumsi masyarakat. Selain itu kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga pada akhirnya bisa memberikan stimulus yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2020.
“Upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di triwulan III 2020 melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya,” sambung Sri Mulyani.
Dia menambahkan untuk membayarkan gaji ketiga belas ini pemerintah telah mengalokasikan dana dari APBN atau APBD sebesar Rp28,82 triliun. Dana tersebut terinci dalam APBN sebesar Rp14,83 triliun yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp,7,88 triliun. Sementara alokasi dari APBD sebesar Rp13,99 triliun. Untuk pensiunan pembayarannya sudah ditransfer melalui PT Taspen (Persero) untuk didistribusikan kepada bank penyalur.
“KPPN telah menerima SPM (surat perintah pembayaran) mulai 7 Agustus dan hingga Senin (10/8) sekitar 82,5 persen satker telah mengajukan SPM dan hampir semua telah selesai di proses oleh KPPN,” pungkas dia. (DIN/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *