Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik (pembangkit listrik tenaga nuklir/PLTN) merupakan pilihan terakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
“Sesuai PP 79/2014 pemanfaatan nuklir dalam prioritas penggunaan energi nasional, pemanfaatan energi nuklir dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Arifin menjelaskan, prioritas penyediaan energi nasional saat ini mengutamakan pembangkit energi terbarukan dengan bauran minimum 23% pada 2025, kemudian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menggunakan Clean Coal Technology (CCT) yang lebih ramah lingkungan, serta pemanfaatan sumber energi primer setempat.
Hingga saat ini, pengembangan energi nuklir masih sebatas pada studi yang bekerjasama dengan dunia internasional. Terdapat kelompak kerja yang melakukan analisis multi kriteria terhadap implementasi pembangkit listrik tenaga nuklir. Kelompok kerja itu mencakup kepentingan mendesak, skala besar, jaminan pasokan, keseimbangan pasokan energi, pengurangan emisi karbon, faktor keselamatan, dan skala keekonomian dengan melibatkan pandangan stakeholder.
Arifin mengungkapkan kapasitas terpasang pembangkit listrik energi terbarukan mencapai 10.157 megawatt (MW) hingga akhir 2019. Dia memasang target kapasitas tambahan 9 ribu MW hingga 2024. Adapun rinciannya pada tahun ini, kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan direncanakan bertambah 700 MW menjadi 10.843 MW. Selanjutnya kapasitas pembangkit listrik energi hijau ini akan naik 1.000 MW menjadi 11.843 MW pada 2021, terus bertambah menjadi 13.743 MW pada 2022, 15.543 MW pada 2023, dan mencapai 19.243 MW pada 2024. (ert/rif)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *