Jakarta, hotfokus.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/1/2020) sore. “Sore tadi baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai,” kata Arief.
Menurut dia dalam surat tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP. “Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan,” kata Arief.
Seperti diketahui, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta.(ral)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *