ads_hari_koperasi_indonesia_74

Meski Punya e-KTP, WNA Tak Boleh Mencoblos

Meski Punya e-KTP, WNA Tak Boleh Mencoblos

JAKARTA — Punya KTP tapi tidak boleh nyoblos. Begitulah aturan untuk warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP. Mereka tidak akan mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, membeberkan perbedaan mencolok antara KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA.

“Salah satunya pada e-KTP dituliskan asal negara orang tersebut, misalnya orang Malaysia, India, atau Arab, itu ditulis dalam status kewarganegaraan di e-KTP-nya, sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS,” papar Zudan di Jakarta, Selasa (26/2/19).

Perbedaan lain, e-KTP untuk WNA memiliki batas waktu tertentu, berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Dipaparkan pula, pemberian e-KTP kepada WNA tidak dilarang selama yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana amanat Undang Undang 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk mendapatkan e-KTP, tidak mudah bagi WNA, karena sejumlah persyaratan seperti memiliki izin tinggal tetap (KITAP). Itulah sebabnya e-KTP tidak akan diberikan kepada WNA yang hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

“KITAS itu untuk tinggal sementara, diterbitkan dengan surat keterangan domisili,” ujar Zudan.

KITAS diberikan untuk waktu tinggal paling lama 2 tahun, namun dapat diperpanjang. Kendati demikian, masa perpanjangan paling lama tetap 2 tahun dan hanya dapat dilakukan selama dua kali. Dengan kata lain, umur KITAS tidak lebih dari 6 tahun.

KITAS umumnya diberikan kepada orang asing yang masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau anak yang baru lahir dari orang tua pemegang KITAS.

Sementara KITAP, diberikan kepada orang asing yang berstatus pekerja, investor, lanjut usia, dan rohaniawan. KITAP juga diberikan kepada keluarga yang berasal dari perkawinan campuran.

KITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas, selama izin tinggalnya tidak dibatalkan. (kn/acb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *