ads_hari_koperasi_indonesia_74

Mendagri : Kepala Daerah Boleh Kampanye

Mendagri : Kepala Daerah Boleh Kampanye

JAKARTA — Siapa bilang kepala daerah tak boleh mengkampanyekan calon presiden? Setiap kepala daerah punya hak politik, termasuk berkampanye, asalkan sesuai aturan.

Menteri Dalam Negeri Tahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah merupakan jabatan politis. Buktinya didukung dan diajukan oleh partai politik.

Dikutip dari keterangan Kepala Puspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (26/2/19), Mendagri menegaskan, kepala daerah boleh berkampanye dengan syarat mengajukan cuti atau sesuai ketentuan dan Undang Undang yang berlaku.

Saat menghadiri Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI-Polri se-Indonesia di Sultan Hotel Jakarta Pusat, Tjahjo menanggapi masalah deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah. Tjahjo mengatakan hal itu telah sesuai ketentuan, namun terdapat masalah etika.

“Kepala daerah boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018, maupun PKPU  yang mengatur terkait Kampanye,” terang Tjahjo.

Karena itu, Mendagri Tjahjo Kumolo minta kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Tujuannya menghindari pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Tjahjo juga minta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam PencalonanAnggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38. (kn/acb)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *