ads_hari_koperasi_indonesia_74

Forum Honorer K2: Ada Secercah Harapan Baru

Forum Honorer K2: Ada Secercah Harapan Baru

Jakarta, hotfokus.com

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Lampiran yang mengatur bahwa usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang dinayatakan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Menurut Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi, seluruh honorer K2 dan maupun non-kategori kompak mengawal keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 74/P/HUM/2018.

“Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun,” kata Andi Asrun.

Menurutnya, MenPAN-RB tidak bisa meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018. “Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018, dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Asrun menjelaskan, MA meminta pemerintah memberikan peluang mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga pendidik/guru honorer yang telah lama mengabdi. Presiden Jokowi juga mestinya membuat Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur masalah guru honorer/PTT ini.

Sementara Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, putusan MA tersebut menjadi pembangkit semangat seluruh honorer K2 untuk terus berjuang.

Dia pun berkeinginan untuk menempuh jalur hukum menggugat kebijakan pemerintah yang tidak berkeadilan. “Ini jadi secercah harapan baru. Walaupun kami belum tahu apakah pemerintah pusat akan mematuhinya atau tidak. Namun, kami akan mempertimbangkan menenpuh jalur hukum atas kebijakan pemerintah yang merugikan honorer K2,” kata Titi, Minggu (3/2).

Sebelumnya, MA mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.(ert)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *