Jakarta, Hotfokus.com
Buruknya Hubungan lndustrial dengan dihentikannya sepihak perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh manajemen PT PLN (Persero), menolak berunding serta upaya memberangus dan menghabisi Serikat Pekerja PLN (SP PLN) secara organisasi dan intimidasi PHK sepihak pengurus SP PLN menjadi alasan para anggota untuk menggelar mogok kerja semakin kuat.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN (SP PLN), Jumadis Abda menegaskan, bahwa anggota SP PLN seluruh Indonesia rencananya akan tetap menggelar mogok kerja yang rencananya akan digelar mulai tanggal 11 hingga 17 Februari 2019.
“Saat ini anggota SP PLN di seluruh lndonesia mulai melakukan persiapan untuk melaksanakan hak sesuai Undang-undang yakni hak mogok kerja yang surat pemberitahuannya ke Perusahaan dan Kementerian Tenaga Kerja akan disampaikan dua minggu sebelum pelaksanaan mogok kerja,” kata Jumadis dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Hal ini, kata dia dilakukan, karena sejak tanggal 05 Desember 2018 hingga 14 Januari 20’19 tidak terlihat perkembangan yang mengembirakan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada termasuk yang menjadi domainnya Kementerian Tenaga Kerja di tingkat Dinas dan Suku Dinas. “Karena tidak ada perkembangan yang berarti, maka kami dengan sangat terpaksa mungkin akan melakukan terncana tersebut,” tukasnya.
Menurut Jumadis, pada beberapa waktu pihaknya sempat menggelar Konfrensi Pers, dan saat itu telah disampaikan bahwa dalam waktu 2 bulan setelah Konferensi Pers tersebut anggota SP PLN akan melakukan mogok kerja yang merupakan alternatif terakhir jika perkembangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta pembenahan mendasar di tubuh PLN tidak ada tindaklanjutnya oleh pihak yang berwenang.
“Mogok kerja ini juga didasari kondisi yang memprihatinkan di PLN, yakni dari perilaku korup yang terungkap pada kasus PLTU Riau l. Kemudian kondisi kinerja PLN yang semakin mengkhawatirkan dimana sampai dengan kwartal 3 mengalami kerugian Rp 18,48 triliun,” beber Jumadis.
Sebelumnya, pihak SP PLN juga telah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan lndustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik lndonesia bersama jajarannya di Kementerian Tenaga Kerja Republik lndonesia pada tanggal ’19 Desember 2018 sebagai tindaklanjut rencana mogok kerja tersebut.(ral)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *