JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hajar, mengatakan bahwa pemulangan Neno Warisman secara paksa dari Bandar Udara Pekanbaru Riau, melawan demokrasi. Menurutnya setiap orang berhak berkunjung ke suatu daerah dan berekspresi.
“Kalau mempersoalkan kedatangannya jelas salah, yang dipersoalkan harusnya pidatonya atau pernyataannya bila memang dinilai melanggar hukum,” katanya.
Abdul Ficar juga menuding kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak mampu menjalankan tugas sebagai penjaga keamanan negeri karena memulangkan Neno Warisman.
“Seharusnya tidak boleh dipaksa karena desakan sekelompok orang,” katanya lagi sambil mengatakan semua orang berhak menyatakan pendapat.
Sebaliknya Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, seharusnya Undang-Undang Nomor 9/1988 tentang penyampaian pendapat di muka umum harus dipahami.
”Sebuah unjuk rasa atau penyempaian aspirasi itu bisa dikecualikan bila terdapat empat hal, menganggu hak asasi orang lain, menganggu ketertiban umum, tidak mengindahkan etika dan moral dan dapat mengancam persatuan serta kesatuan,” kata Setyo, dikutip dari website humas Polri, Senin (27/8/2018).
Setyo Wasisto juga menegaskan bahwa Polri tidak menerima surat tanda pemberitahuan kegiatan yang akan diikuti Neno Warisman di Pekanbaru. Alasannya, deklarasi #2019GantiPresiden itu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban karena masyarakat banyak yang menolak.
“Masyarakat banyak menolak dan seharusnya kampanye itu diisi yang cerdas, adu program bukan tagar,” paparnya.
Di tempat terpisah juru bicara Kepala BIN, Wawan Hari Purwanto, mengatakan bahwa pemulangan Neno Warisman dilakukan justru untuk menjaga tegaknya aturan dan ketertiban. Alasannya, acara deklarasi tidak mendapat izin dari kepolisian.
“Neno tidak diperkenankan hadir sebagai bentuk antisipasi agar tidak bentrok,” katanya. “Pemulangan Neno itu jalan terbaik,” lanjut Wawan.
Terkait deklarasi ganti presiden yang dinilai sarat kampanye, Abdul Ficar menegaskan bahwa hal itu tidak bersifat melawan hukum karena hanya merupakan pernyataan bernada politik.
Lagi pula menurutnya, soal deklarasi ganti presiden seharusnya ditangani Bawaslu dan KPU, bukan kepolisian. “Bawaslu dan KPU yang seharusnya menentukan apakah ini melanggar UU pemilu atau tidak, kalau melanggar barulah Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian, bukan polisi langsung,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Neno Warisman tertahan di Bandara Pekanbaru karena sekelompok masyarakat menghadang perjalanannya dari bandara ke lokasi deklarasi. Kelompok masyarakat itu menolak kegiatan deklarasi dilakukan.
Seharusnya Neno menghadiri dan menjadi salah satu pembicara dalam deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru.
Sore hari, muncul kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Melayu Riau, bermaksud membebaskan Neno Warisman.
Mempertimbangkan kemungkinan terjadi konflik horisontal, kepolisian memulangkan Neno Warisman kembali ke Jakarta, sekitar pukul 22.30 Wib, Minggu (26/8/2018). (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *