JAKARTA — Pengganti Sandiaga Uno di kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ditentukan oleh DPRD setempat. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, hal itu sesuai amanat Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung,” kata Bahtiar, Senin (13/8/2018) mengutip bunyi Pasal 176 ayat (1) UU tersebut.
Sandiaga Uno mengundurkan diri dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta karena maju sebagai Calon Wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2019.
Lebih lanjut Bahtiar menuturkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak terjadi kekosongan.
Prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta,” ucap Bahtiar di Jakarta.
Dari situ, lanjut Bahtiar, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Beda dengan zaman Ahok
Bahtiar juga menjelaskan perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014. Sesuai regulasi itu, pengangkatan Wagub merupakan wewenang penuh gubernur.
“Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur,” terang Bahtiar.
Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.
“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” pungkas Bahtiar. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *