JAKARTA — Polemik apakah Jusuf Kalla boleh maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2019 masih berlangsung. Hingga Sabtu (21/7/2018) Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjawab gugatan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terkait Jusuf Kalla boleh maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2019.
Sebelumnya MK menolak gugatan perorangan tentang larangan bagi Jusuf Kalla menjadi Cawapres karena telah menjabat selama dua periode. MK menolak dengan alasan penggugat tidak memiliki legal standing.
Gugatan perorangan ditolak, Perindo maju melakukan gugatan yang sama ke MK dan hingga kini belum memperoleh jawaban.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak menunggu keputusan MK. “Kita menunggu keputusan MK terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berturut- turut atau sela jabatan masih dianggap 2 kali jabatan berturut-turut atau 2 kali masa pelantikan dalam jabatan yang sama. Kita tunggu keputusan dari MK,” kata Tjahjo, dalam perbincangan santai dengan wartawan di kantor Kemendagri.
Secara pribadi, lanjut Tjahjo, dua berpendapat ketentuan dua kali masa jabatan berturut-turut merujuk pada dua kali masa jabatan tanpa jeda. Sedangkan pada Jusuf Kalla terdapat jeda.
Seperti diketahui, Jusuf Kalla menduduki kursi Wakil Presiden setelah bersama Soesilo Bambang Yudhoyono memenangkan Pemilihan Presiden langsung pertama, tahun 2004. Karena itu Jusuf Kalla menjadi Wakil Presiden periode 2004-2009.
Pemilu tahun 2009 dimenangkan pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono – Boediono. Pasangan itu pun menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014.
Jusuf Kalla kembali menduduki kursi Wapres setelah bersama Joko Widodo memenangkan Pemilu 2014, lalu menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.
Dengan begitu Jusuf Kalla tidak secara berturut-turut menjabat posisi Wakil Presiden.
“Pertanyaannya kan kalau tidak berturut-turut Pak JK menjabat Wapres? Menurut saya kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya,” kata Tjahjo.
Soal menjabat dua periode berturut-turut, pendapat Tjahjo, tidak harus penuh selama 5 tahun. “Menurut saya pribadi, yang dilarang kalau menjabat dua periode jabatan berturut-turut,” katanya sambil mengingatkan bahwa ucapannya merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pemerintah. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *