JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) dimobilisasi untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Rabu (27/6/18) lalu. Selain itu terindikasi adanya mahar politik yang harus dibayar calon kepala daerah kepada partai politik. Belum lagi data pemilih yang tidak kompak antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Semua itu merupakan temuan Komite I DPD RI sebagai hasil pengawasan di lapangan. Temuan-temuan para senator mengemuka dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (11/7/18).
Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengemukakan, temuan tentang masalah di lapangan tidak perlu terjadi pada Pemilu tahun depan.
Para senator juga menemukan masalah validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT), adanya calon tunggal, calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus hukum, tindak pidana.
Menurut Muqowam, masalah perbedaan data pemilih antara KPU dengan Kemendagri berulang sejak Pilkada serentak tahun 2015. Seharusnya Pilkada menggunakan satu data acuan yang berisi daftar pemilih riil.
Wakil Ketua Komite I Hudarni Rani menyoroti lebih tajam tentang ketidaknetralan ASN. Dia minta pemerintah tegas terhadap ASN yang terbukti terlibat politik praktis, karena seharusnya mereka netral.
“Dia harus profesional dan paham dengan tugasnya. Kalau soal Pilkada jangan ikut campur, jangan jadi jurkam orang. Negeri ini baik kalau birokrasinya profesional,” pesan Senator asal Provinsi Bangka Belitung itu.
Diupdate secara berkala
Terkait permasalahan DPT, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa data yang dimiliki oleh Kemendagri telah diupdate secara berkala. Bahkan instansinya memiliki data penduduk yang telah berumur 17 tahun di tahun 2019 yang akan menjadi pemilih di Pemilu 2019.
Dalam kesempatan itu Mendagri justru mengungkapkan rasa khawatir tentang penduduk yang telah berumur 17 tahun tetapi tidak mau merekam data untuk memperoleh e-KTP.
“Secara konsitusional setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Tetapi untuk memilih harus mempunyai e-KTP. Ada 6 juta yang punya surat keterangan, tapi apakah mereka mau melakukan pelaporan sampai Desember untuk mendapatkan e-KTP,” ucapnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *